Sistem Informasi Desa Limpakuwus
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan salah satu bentuk pengorganisasian masyarakat. Pengorganisasian masyarakat merupakan salah satu intstrumen yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam mencapai kondisi atau taraf hidup yang lebih baik, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Pengorganisasian dalam hal ini merupakan bentuk reaktif masyarakat terhadap proses pembangunanyang cenderung tidak partisipatif. Proses pembangunan ini kemudian tidak mewakili kepentingan masyarakat. Oleh kaena itu, pengorganisasian dirasa penting untuk menggalang aspirasi masyarakat dan meningkatkan posisi tawar menawar masyarakat terhadap proses pembangunan. Pengorganisasian selain penting sebagai wadah dalam menggalang aspirasi juga digunakan sebagai media dalam menjalankan program- program pemberdayanaan yang dilakukan baik oleh sektor publik maupun sektor privat.
Ada beberapa tujuan dalam pembentukan organisasi masyarakat, yaitu diantaranya :
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Persyaratan tersebut meliputi anggota yang tergabung dalam LMDH merupakan warga masyarakat desa hutan yang peduli terhadap kelangsungan sumber daya hutan disekitar mereka, memiliki struktur organisasi, memiliki regulasi dan mekanisme kerja yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tanga (ART), memiliki rencana kerja, memiliki rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hasil hutan secara partisipatif.
LMDH yang sudah melengkapi persyaratan tersebut kemudian dapat mengajukan diri untuk mendapatkan dana sharing. Dimana dana tersebut merupakan bentuk dukungan Perum Perhutani terhadap keberlangsungan organisasi. Pemanfaatan dana tersebut yaitu digunakan sebagai dana beberapa kegiatan yang terkait dengan pengamanan hutan, pemberdayaan lembaga koperasi, pembangunan infrastruktur desa, kesehatan dan pendidikan, bantuan sosial kemasyarakatan, dan pengembangan kelembagaan usaha produktf lainnya.Sebagai suatu organisasi, LMDH bertujuan untuk meningkatkan aspirasi masyarakat dan mempermudah koordinasi sesama anggota LMDH.
LMDH sangat berperan dalam :
Pengelolaan hutan berbasis PHBM ini tentunya dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan baik Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perusahaan Hak Pemanfaatan Hutan (HPH) dalam melakukan pengelolaan hutan. Sehingga, masyarakat sekitar hutan tidak hanya dijadikan pekerja di sektor kehutanan akan tetapi juga diberdayakan dalam hal pengelolaan hutan. Untuk apat melakukan pengelolaan hutan berbasis masyarakat tersebut membutuhkan suatu lembaga yang menaungi masyarakat desa hutan sehingga kegiatan yang dilakukan lebih terorganisir dengan baik.
Kemitraan yang dilakukan oleh LMDH dengan perhutani yaitu Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). PHBM yaitu suatu kegiatan kerjasama dimana Perum Perhutani memberikan akses kepada masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengelolaan hutan berbasis kolaboratif. Dalam PHBM tersebut masyarakat diperbolehkan untuk melakukan penanaman tanaman pertanian di areal kehutanan dengan syarat menjaga tanaman pokok kehutanan. selain diperbolehkan untuk melakukan penanaman tanaman semusim tersebut masyarakat juga mendapatkan pembagian hasil dari proses tebangan yang dilakukan oleh Perum Perhutani meliputi tebangan penjarangan dan tebangan habis. Pembagian tersebut yaitu 100% pada tebangan penjarangan awal dan 25% pada tebangan lanjutan dan tebangan habis.
Untuk dapat melakukan kemitraan tersebut masyarakat desa hutan harus tergabung dalam suatu organisasi yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dimana pembentukan LMDH ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu organisasi. Apabila sudah memenuhi syarat tersebut maka LMDH dapat mengajukan diri untuk mendapatkan dana sharing dari perhutani. dana tersebut dapat digunakan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan pengamanan hutan, pemberdayaan lembaga koperasi, pembangunan infrastruktur desa, kesehatan dan pendidikan, bantuan sosial kemasyarakatan, dan pengembangan kelembagaan usaha produktf lainnya.